Pertanyaan Umum Seputar Presensi Pusaka

Bagaimana jika gagal login Pusaka?

1. Pastikan NIP dan Password sudah benar.

2. Pastikan ponsel sudah terhubung dengan internet.

3. Jika masih belum bisa, silahkan akses pusaka dari ponsel yang lain atau komputer/laptop dengan mengakses link berikut :
https://pusaka.kemenag.go.id/public/login.

4. Jika masih belum bisa, Hapus Pusaka dan unduh kembali.

Jika cara diatas sudah dicoba namun masih gagal login, silahkan hubungi bagian Kepegawaian.

Bagaimana jika lupa password Pusaka?

Silahkan menghubungi bagian Kepegawaian untuk dilakukan reset password.

Bagaimana jika tidak tampil peta saat akan klik presensi?

1. Cek pengaturan lokasi pada ponsel, pastikan sudah aktif.

2. Jika pengaturan lokasi sudah aktif namun masih tidak tampil peta, silahkan matikan dan nyalakan kembali pengaturan lokasinya.

3. Jika masih belum bisa, silahkan matikan dan nyalakan kembali ponselnya atau restart.

4. Jika cara diatas sudah dicoba dan masih belum bisa, silahkan akses pusaka dari ponsel yang lain atau komputer/laptop dengan mengakses link berikut :
https://pusaka.kemenag.go.id/public/login.

Apa yang dimaksud dengan Sistem Error?

Sistem error adalah pada saat pusaka tidak bisa diakses secara serentak, jika hanya pengguna tertentu saja yang mengalami pusaka tidak bisa diakses maka tidak bisa dikategorikan sebagai sistem error.

Bagaimana jika tidak bisa presensi karena Sistem Error?

Jika mengalami kendala seperti pusaka susah untuk diakses secara serentak saat akan melakukan presensi maka hal yang perlu diperhatikan adalah :

1. Tetap tenang.

2. Tanyakan kepada rekan sekitar apakah mengalami hal yang sama.

3. Dicoba kembali selang beberapa menit.

4. Hapus Pusaka dan unduh kembali.

5. Jika masih belum bisa login/presensi, silahkan screenshoot tampilan pusaka saat terjadinya sistem error.

6. Dicoba kembali selang beberapa menit.

7. Menunggu surat pemberitahuan Sistem Error.

Apa yang dimaksud dengan Human Error?

Human error adalah pada saat pusaka tidak bisa diakses karena kesalahan dari penggunanya, beberapa contohnya :

1. Salah input NIP dan password sehingga gagal login yang menyebabkan presensi kosong.

2. Tidak ada koneksi internet pada ponsel, sehingga pusaka tidak bisa diakses yang menyebabkan presensi kosong.

3. Lokasi pada ponsel belum diaktifkan atau tidak diaktifkan, sehingga tidak keluar tampilan peta saat akan presensi dan tidak bisa presensi yang menyebabkan presensi kosong.

4. Saat klik presensi, tampil dua peta yang berarti saat presensi tidak sesuai dengan titik lokasi atau tempat tugas sehingga tidak bisa presensi yang menyebabkan presensi kosong.

5. Tidak berusaha mencari solusi ketika mengalami kendala sehingga tidak presensi dan presensi menjadi kosong.

6. Lupa Presensi .

Apakah boleh jika mengalami Human Error kemudian diajukan pengaduan Sistem Error?

Tidak boleh.

Tips menghindari Human Error

1. Pastikan NIP dan Password sudah terisi dengan benar.

2. Pastikan ponsel sudah terhubung dengan internet.

3. Pastikan pengaturan lokasi pada ponsel sudah aktif.

4. Pastikan pasang alarm agar tidak lupa presensi.

5. Berusaha mencari solusi jika mengalami kendala, seperti mencoba dari ponsel yang lain atau komputer/laptop.

6. Tetap tenang dan jangan panik saat mengalami kendala.

Bagaimana jika lupa presensi?

Setiap pegawai bertanggung jawab terhadap presensinya masing-masing. Wajib pasang alarm untuk menghindari lupa presensi.

Apakah ada sanksi jika tidak masuk kerja dan menaati ketuntuan jam kerja?

ya. sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021

Beberapa contohnya :
1. Datang terlambat dan presensi terlambat.
2. Pulang sebelum waktunya dan Presensi sebelum waktunya.
3. Tidak presensi masuk.
4. Tidak presensi pulang.
5. Tanpa Keterangan.

Bagaimana jika tidak hadir dan tidak presensi pusaka masuk dan pulang karena melaksanakan dinas luar?

Silahkan mengajukan Ketidakhadiran dengan mengupload surat tugas. Berikut caranya : KLIK DISINI

Bagaimana jika pagi hari melakukan presensi masuk kemudian siang hari melaksanakan tugas luar sehingga tidak memungkinkan untuk kembali ke kantor melakukan presensi pulang atau sebaliknya?

Silahkan mengajukan pengaduan tugas luar. Berikut caranya : KLIK DISINI

Posting Komentar