Contoh : Jika pegawai tidak hadir dan tidak mengisi presensi masuk dan pulang karena sedang cuti, sehingga presensi menjadi kosong. Maka pegawai wajib melakukan konfirmasi ketidakhadiran tersebut dengan cara :
1. Buka link: https://sso.kemenag.go.id
2. Masukan NIP dan Password yang sama seperti presensi Pusaka, kemudian klik tombol "Login"
3. Klik menu "Presensi Online"
3. Klik tombol "Lanjutkan"
4. Klik menu "Pelaporan" kemudian pilih "Ketidakhadiran"
Penting : Untuk mengupload Cuti Besar silahkan ikuti cara berikut : Klik disiniselain cuti besar, silahkan lanjut ke langkah 6
6. Silahkah isi kolom :
- Jenis Cuti
- Tanggal Mulai Cuti
- Sampai Dengan
- Kegiatan
- Upload Surat Cuti (Dokumen yang diupload maksimal 300kb)
yang ditandai petunjuk warna merah
8. Klik tombol "Oke"
10. Berikut adalah tampilan halaman laporan ketidakhadiran
Keterangan:
- Baris yang ditandai warna biru adalah ajuan cuti yang sudah dikirim
- Kolom yang ditandai warna merah adalah status ajuan, berikut keterangannya :
Draft : Pengajuan belum dikirim.
Dikirim : Pengajuan sudah dikirim dan menunggu verifikasi admin.
Diterima : Pengajuan sudah di verifikasi oleh admin.
Ditolak : Pengajuan ditolak oleh admin.
Beberapa contoh ajuan yang ditolak oleh admin :
-Jenis yang dipilih salah.
-Rentang waktu ajuan yang diinput dengan dokumen yang diupload tidak sesuai.
-Dokumen yang diupload tidak sesuai.
-Dokumen yang diupload tidak lengkap.
-Dokumen yang diupload tidak terbaca dengan jelas, dan lain-lain.