Cara Upload Cuti

Contoh : Jika pegawai  tidak hadir dan tidak mengisi presensi masuk dan pulang karena sedang cuti, sehingga presensi menjadi kosong. Maka pegawai wajib melakukan konfirmasi ketidakhadiran tersebut dengan cara : 

1. Buka link: https://sso.kemenag.go.id

2. Masukan NIP dan Password yang sama seperti presensi Pusaka, kemudian klik tombol "Login"



3. Klik menu "Presensi Online"



3. Klik tombol "Lanjutkan"



4. Klik menu "Pelaporan" kemudian pilih "Ketidakhadiran"



5. Klik menu "+ Laporan Baru"


Penting : Untuk mengupload Cuti Besar silahkan ikuti cara berikut : Klik disini 
selain cuti besar, silahkan lanjut ke langkah 6 

6. Silahkah isi kolom : 
  • Jenis Cuti
  • Tanggal Mulai Cuti
  • Sampai Dengan
  • Kegiatan
  • Upload Surat Cuti (Dokumen yang diupload maksimal 300kb)
yang ditandai petunjuk warna merah 


sehingga seperti tampilan berikut, kemudian klik tombol "Simpan"



7. Klik tombol "Kirim"



8. Klik tombol "Oke"



9. Klik tombol "Kembali"



10. Berikut adalah tampilan halaman laporan ketidakhadiran


Keterangan: 
  1. Baris yang ditandai warna biru adalah ajuan cuti yang sudah dikirim
  2. Kolom yang ditandai warna merah adalah status ajuan, berikut keterangannya : 
    Draft Pengajuan belum dikirim.
    Dikirim Pengajuan sudah dikirim dan menunggu verifikasi admin. 
    Diterima : Pengajuan sudah di verifikasi oleh admin.
    Ditolak Pengajuan ditolak oleh admin.

    Beberapa contoh ajuan yang ditolak oleh admin :
    -Jenis yang dipilih salah.
    -Rentang waktu ajuan yang diinput dengan dokumen yang diupload tidak sesuai.
    -Dokumen yang diupload tidak sesuai.
    -Dokumen yang diupload tidak lengkap.
    -Dokumen yang diupload tidak terbaca dengan jelas, dan lain-lain.

Posting Komentar